sumedangekspres – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan rehabilitasi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
Oleh Kepala BNN RI Komjen Petrus Golose dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022), penandatangan ini dilakukan.
“Perjanjian kerja sama, khususunya masalah rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkotika oleh Kabareskrim Polri dan deputi rehabilitasi BNN RI,” kata Petrus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Awalnya Cekcok Mulut, Pria Membacok Istrinya Menggunakan Celurit di TubanDipicu Kambing Memakan Tanaman, Warga Sampang Madura Ditahan karena Penganiayaan Pria Lansia
Menurut dia, tujuan kerja sama ini yaitu menyelamatkan generasi-generasi muda agar bebas dari narkotika.
Ia mengungkapkan, kerja sama ini nantinya bertujuan mengutamakan penyalahguna atau pecandu narkotika untuk direhabilitasi.
Dengan demikian, penyalaguna narkoba itu tidak masuk melalui sistem kriminal.
“Jadi pada saat kita, kalau dia hanya sebagai pengguna terus kita tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Dan ini akan kita jaga, kita cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebutkan bahwa nota kesepakatan tersebut mengikuti perkembangan serta situasi terkini dalam proses penegakan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, akan ada pengurangan waktu pelimpahan tersangka kasus penyalahguna atau pecandu narkotika oleh kepolisian ke tim asesmen terpadu (TAT) di BNN.
Pemangkasan itu kemungkinan akan dilakukan menjadi maksimal tiga hari. Sebab, sebelumnya waktu pelimpahan itu dilakukan dengan waktu maksimal 6 hari kerja.
“Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau penyalahguna. Kalau untuk dulu enam hari kerja,” ucap dia.