sumedangekspres – Kondisi narapidana anak berinisial RF berumur 17 tahun tewas, ketika dalam keadaan kritis di keluarga dihubungi pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).
AS berumur 34 tahun kakak kandung korban menjelaskan bahwa, kondisi adiknya tersebut sudah dalam keadaan kritis pada saat keluarga datang ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Masgar di Kabupaten Pesawaran pada minggu lalu.
“Kami datang kondisi adik kami sudah kritis, sudah nggak bisa bangun, nggak bisa ngomong,” ujar AS usai pemakaman korban, pada Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga:Ajukan Bukti Ringankan Keempat Kliennya Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas TangerangBNN dan Bareskrim Sepakat Utamakan Rehabilitasi untuk Pecandu Narkoba
Pada saat menjalankan perawatan di Rumah Sakit (RS) Ahmad Yani, Kota Metro diketahui bahwa korban mengalami sejumlah luka lebam.
“Ada luka lebam di tangan dan kaki, di wajah, punggung dan beberapa titik lain,” ujar AS.
AS juga mengatakan bahwa, pihak keluarga merasa kecewa dengan sikap LPKA yang seakan membiarkan terjadinya pemukulan kepada adiknya tersebut.
“Kami baru dihubungi saat adik kami kritis,” kata AS.
AS berharap pihak-pihak terkait bisa segera mengusut dugaan penganiayaan dan pemukulan yang menimpa adiknya itu.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Farid mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan pemukulan yang dikatakan keluarga korban.
“Kami masih dalami, nanti akan kita periksa,” kata Farid.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana anak meninggal dunia setelah diduga mengalami pemukulan oleh sesama tahanan.
Narapidana tersebut tewas dalam perawatan di rumah sakit.
Korban berinisial RF (17) warga Langkapura tersebut meninggal dunia pada Selasa (12/7/2022) sore di RS Ahmad Yani, Kota Metro.
Baca Juga:Awalnya Cekcok Mulut, Pria Membacok Istrinya Menggunakan Celurit di TubanDipicu Kambing Memakan Tanaman, Warga Sampang Madura Ditahan karena Penganiayaan Pria Lansia
RS (57) ibunda korban menuturkan putranya tersebut baru menjalani hukuman sekitar satu bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran.
RS (57) ibunda korban menuturkan putranya tersebut baru menjalani hukuman sekitar satu bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran.(pkl1/adit)
Sumber: kompas.com