Sebelum dilakukan Restorative Justice, tersangka sempat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering.
Kerugian diperkirakan oleh korban mencapai Rp 3,9 juta.