Nirina Zubir berterima kasih kepada polisi sudah mengungkap kasus praktik dugaan mafia tanah yang ia alami.
“Kita bersama-sama bisa memberikan contoh dan juga bisa bersama-sama dengan polisi untuk berantas mafia tanah Mari teman-teman kita Kawal terus ya thank you so much,” ujar Nirina Zubir.
Penjelasan Polisi Tentang 3 Tersangka Baru, Pengembangan Dari Persidangan
Diketahui kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir pada November 2021 lalu dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus yang diungkap Polda Metro Jaya ternyata masih diselidiki polisi.
Baca Juga:Berhasil Ditangkap Polisi Dua Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 JutaPredator Seksual Anak di Yogyakarta, Polisi Dalami 8 Grup WA Pornografi
Berdasarkan fakta persidangan, polisi kembali menetapkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Zulpan mengatakan peran tersangka baru itu hasil pengembangan dari fakta persidangan kepada lima tersangka yang sudah disidangkan di PN Jakarta Barat.
“Satu juga akan jadi tersangka tapi masih DPO, masih kita cari,” jelas Zulpan.
Zulpan membeberkan ketiga tersangka yang diamankan itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrulliatio Ordiba, dan Cito. Tak tanggung-tanggung, satu tersangka diantaranya adalah karyawan dari bank BUMN.
“Tersangka atas nama Ahmad Efrulliatio Ordiba ini merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencarian kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka,” beber Zulpan.
Satu Orang Pelaku Masih DPO
Dijelaskan Zulfan, dari ketiga tersangka itu, satu orang pelaku diantaranya kini berstatus DPO kepolisian.
DPO yang masih diburu bernama Ray Alexander Putra.
Baca Juga:Baru Pulang Dari Kampung, Pria Dibacok Bertubi-tubi Di Tanjung Priok, Pelaku Kejar Korban Sambil Ayunkan Senjata TajamGuru Ngaji Yang Cabuli Murid Pria Di Mojokerto Mengalami Kelainan Seksual
Pelaku berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik atas nama almarhum ibu Nirina, Cut Indria Martini.
Zulpan menyebut penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir masih akan terus dikembangkan.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut karena melibatkan banyak pihak di dalamnya.
“Penyelidikan masih berlangsung sampai nanti sudah final dari keputusan pengadilan atau sampai ketuk palu hakim,” ungkap Zulpan.