Nirina Zubir Terkejut Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir Terkejut Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Mafia Tanah
Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO
0 Komentar

Ketiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena terlibat dalam membantu tindak pidana mafia tanah itu.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi atas permufakatan jahat untuk merampas aset keluarga Nirina Zubir.

Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 6 enam sertifikat aset keluarga Nirina yang telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Baca Juga:Berhasil Ditangkap Polisi Dua Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 JutaPredator Seksual Anak di Yogyakarta, Polisi Dalami 8 Grup WA Pornografi

Semuanya berawal dari tindak pidana yang dilakukan asisten rumah tangga Nirina yakni Riri Khasmita.

Riri mengambil alih sertifikat tanah milik ibu Nirina dengan dibanyu suaminya Endrianto.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dari kasus itu. Selain Riri, ada pula Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (PKL3/Salma)
Sumber: tribunnews.com

0 Komentar