sumedangekspres – Sidang berlanjut dalam kasus pencemaran nama baik kepada putra Basuki Tjhaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean dengan dugaan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis 14 Juli 2022.
Sidang dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean pada saat ini masih menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan di antaranya adalah Jessy, rekan kerja Ayu Thalia di Prestuge Motorcars.
Baca Juga:Jessica Iskandar Syok Tabungan Anak-anaknya Senilai Hampir Rp 10 M Digondol Rekan Bisnis3 Prajurit TNI yang Terlibat Peredaran Narkoba Sedang Diproses Hukum
Dalam keterangnnya Jessy menjelaskan bahwa tidak pernah melihat luka di kaki Ayu Thalia pada saat di tempat kerja tepat setelah Ayu mengunggah foto luka di kakinya melalui Instagram Story, sehari sebelumnya.
Foto luka tersebut menurut keterangan dalam unggahan Ayu adalah hasil penganiayaan.
Di mana berdasarkan informasi di media, luka tersebut akibat penganiayaan Nicholas Sean.
Dalam sidang tim kuasa hukum Ayu Thalia bertanya kepada Jessy apakah ia pernah melihat luka di kaki Ayu saat bertemu di kantor.
“Seingat saya tidak pernah,” kata Jessy.
“Pernah melihat kakinya lecet atau tidak?” kata tim kuasa hukum Ayu Thalia lanjut bertanya.
‘Tidak, karena saya tidak mau tahu urusan orang,” jawab Jessy.
Lebih lanjut tim kuasa hukum Ayu Thalia bertanya seberapa dekat Jessy dan Ayu Thalia di tempat kerja.
Jessy mengatakan hubungannya dengan Ayu Thalia hanya sebatas rekan kerja.
“Berjumpa di tempat kerja dan say hello pasti, tapi bertanya sudah makan belum, enggak. Dan ngobrol banyak, tidak,” katanya.
Baca Juga:Seorang Remaja di Karawang Diculik dan Ditemukan di Tempat ProstitusiGuru Honorer ditangkap Polisi, Terima Uang Rp 5 Juta tapi Mengaku Tahu Apa-apa
Untuk diketahui, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Nicholas Sean kini diproses di persidangan.
Nicholas Sean melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.(pkl1/adit)
Sumber: tribunnews.com