“Sesuai dengan pasal 110 Hukum Acara Pidana, maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan,” imbuhnya.
Shinto memastikan, pihaknya akan menyelesaikan perkara yang melibatkan Nikita Mirzani tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.(pkl1/adit)
Sumber: tribunnews.com