Karena menurutnya pelayan publik harus melayani dengan segenap hati terhadap masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Bartim AKP Suhadak saat dihubungi Tribunkalteng.com, saat dikonfirmasi terkait laporan 3 orang diduga korban percobaan pelecehan seksual tersebut belum bisa memberikan komentar.
“Soalnya menyangkut nama baik seseorang,” ujarnya.
Namun dia berjanji akan mengabari kembali jika prosesnya naik ke proses sidik di Polres Bartim. (Pkl/Nina)
Sumber: m.tribunnews.com