“SB ditangkap di rumah kakaknya, di Girian, kemudian AL ditangkap di rumahnya, sedangkan AO menyerahkan diri ke Polres Bitung. Informasi diperoleh, SB dan AL merupakan residivis kasus serupa,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ketiga pelaku beserta barang bukti dua bilah pisau badik lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut.