sumedangekspres – Seorang ayah yang berinisian KAI berumur 37 taga perkosa anak kandungnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polretabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa, pemerkosaan yang dilakukan oleh KAI pernah kepergok oleh putranya yang merupakan adik dari korban.
Tetapi, pada saat itu adik korban tixak dapat berbuat apa-apa ketika melihat kakak perempuannya diperkosa karena saat itu dia diancam oleh sang ayah.
Baca Juga:Fakta Update Kecelakaan Maut di Cibubur, Jumlah Korban hingga Pernyataan dari PertaminaMayat Baharuddin Ditemukan di Perut Buaya 5 Meter, Setelah Jatuh ke Sungai Habitat Buaya
“Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya diperkosa dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku. Pelaku ini pekerjaannya adalah seorang sopir,” ujar Tri, lada Senin 18 Juli 2022.
Tri menjelaskan bahwa, terungkapnya perbuatan pelaku tersebut berawal dari sang ibu yang mencuriga melihat putrinya selalu murung.
Kemudian, sambung Tri, ibu korban pun mengajak anaknya berbicara hingga pada akhrinya korban cerita bahwa telah diperkosan oleh ayahnya.
“Kemudian istri pelaku melapor dan tersangka ditangkap,” ujarnya.
Kata Tri, pelaku melakukan perbuatannya saat sang istri tidak ada di rumah.
“Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang berada di rumah orangtunya. Sementara rumah mereka kosong,” ungkapnya.
Saat melakukan aksinya, sambug Tri, pelaku selalu mengancam akan membunuhnya.
“Korban selalu diancam dibunuh kalau tidak menurut,” ujarnya.
Pengakuan pelaku
Sementara itu, pelaku KAI mengaku sudah lebih dari 30 kali memerkosa anak kandungnya.
Hal itu dilakukannya karena ia sering menonton film porno.
“Saya tidak tahan karena sering nonton porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi,” akunya.
Baca Juga:Pengantin asal India Ini Sepakati Perjanjian Makan 1 Pizza SebulanKesepian dan Ingin Mempunyai Anak, Pasangan di Tambora Membawa Kabur Bayi Tetangga
Atas perbuatannya, ia pun terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.(pkl1/adit)
Sumber: kompas.com