sumedangekspres – Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab, resmi bebas bersyarat, pada Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab bebas Bersyarat usai menjalani pidana sejak 12 Desember 2020 lalu.
“Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat,” ujar Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti Rika Aprianti terhadap Tribunnews.com.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Solo Kembali Naik, Dinkes Ingatkan Masyarakat Segera Vaksinasi BoosterKecelakaan Truk Tangki Pertamina Di Cibubur, Beberapa Korban Terbaring Di Jalan
Menurut Rika Aprianti, Rizieq Shihab usai memenuhi syarat dan mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117) , ” ujar Rika Aprianti.
Berikut ini penjelasan resmi Kemenkumham tentang Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab:
1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) yakni terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindakan pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita kebohongan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
2. Yang bersangkutan pun mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
– Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
– Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
– Habis masa percobaan : 10 Juni 2024
Baca Juga:Gempa Bumi 5,8 M Di Bengkulu: Waspada Gempa Bumi SusulanPandemi, Ada Tiga Kasus Pangon di Kalangan Pelajar, Disdik Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba
4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)