Lebih lanjut, AR bakal dipecat dari pekerjaannya karena perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar. (Pkl2/Nina),
Sumber:https://m.tribunnews.com/metropolitan/2022/07/20/guru-agama-cabuli-3-murid-laki-laki-korban-dipaksa-berhubungan-saat-ekskul-nekat-beraksi-di-toi