sumedangekspres – Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang menewaskan 18 orang, Kamis (21/7/2022). Atas kejadian itu, 6 orang terdakwa pembakaran double o Sorong jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong.
Dipimpin majelis hakim yang diketuai Hatijah Avirien Paduwi, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, atas peristiwa itu 6 Terdakwa Pembakaran Double O Sorong jalani sidang perdana.
Keenam terdakwa masing-masing HW alias H, IR, AA, NB alias O, FMH dan HR didakwa pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP karena menganiaya korban Gregorius Pieter alias Grey sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan bagian paha dan membakar sebuah mobil yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 600 juta pada 25 Januari 2022.
Baca Juga:Seorang Pengamen Dihajar Warga, usai Menjambret di Dalam Angkot di BogorMiris, Sekolah Dasar Negeri 2 Trusmi Wetan Cirebon Tak Dapat Siswa Baru Satu Pun
Kronologi
Dalam surat dakwaan, jaksa Elson S. Butarbutar mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Sungai Maruni Kilometer 10, para terdakwa bersama NB alias Toto berkumpul di Sekretariat Ortega mendengar kabar Khani Rimaf tewas dikeroyok sekelompok pemuda di Sungai Maruni.
Informasi tersebut menyulut kemarahan para terdakwa. Dengan niat menyerang sekelompok pemuda yang bekerja sebagai sekuriti di Double O, mereka lalu membawa senjata tajam, jeriken 5 liter berisi Pertalite dan langsung bergerak menuju Double O.
Diduga mengeroyok Khani Rimaf hingga tewas, aksi sekelompok para pemuda itu.
Dilansir dari Tribun Papua Barat, peran masing-masing terdakwa yakni HW membawa batu, IR membawa samurai, AA membawa parang, NB memegang parang, FMH membawa tombak dan satu jeriken 5 liter, serta HR memegang samurai.
Saat tiba di portal depan Double O, para terdakwa melihat tempat hiburan malam itu telah terbakar dan banyak orang berhamburan keluar menyelamatkan diri.
Saksi korban, Grey, yang akan keluar menggunakan mobil Pajero Sport bersama saksi korban lainnya dihalangi NB dan para terdakwa lainnya.
“Saat berada dalam mobil tersebut, Grey ditarik keluar mobil secara paksa oleh terdakwa IR. Grey kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka pada bagian badan, tangan, dan paha,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Kamis.