Diduga Pabrik Sabu di Perumahan Elite Batam, BNNP Amankan Puluhan Paket Narkoba Saat Gerebek Rumah

Diduga Pabrik Sabu di Perumahan Elite Batam, BNNP Amankan Puluhan Paket Narkoba Saat Gerebek Rumah
0 Komentar

sumedangekspres – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Prov. Kepri) berhasil gerebek salah satu rumah yang diduga sebagai pabrik narkotika jenis sabu di perumahan elite Sukajadi Kota Batam.

Ada pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu itu, berawal dari laporan masyarakat bahwa di perumahan elite di Jalan Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam Prov. Kepulauan Riau.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, BNN kepri langsung mengadakan penyelidikan, ternyata ada hal-hal yang mencugigakan di perumahan elite tersebut, sehingga BNN Kepri langsung lakukan penggerebekan.

Baca Juga:6 Terdakwa Pembakaran Double O Sorong Jalani Sidang PerdanaSeorang Pengamen Dihajar Warga, usai Menjambret di Dalam Angkot di Bogor

“Ya, ditemukan paket sabu di rumah itu,” kata Humas BNNP Kepri, Salman saat dikonfirmasi terkait penggerebekan tersebut.

Salman mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba ini akan diambil alih langsung Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard.

Terletak di kawasan perumahan elite Batam itu kemudian disegel petugas, rumah yang diduga sebagai pabrik sabu-sabu.

Sementara itu, seorang sekuriti di perumahan tersebut tak mengetahui persis kejadian yang berlaku.

“Kurang tahu kita, bang,” ujar salah seorang satpam yang tak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Sukajadi, Didik menyebutkan rumah bernomor 23 merupakan kontrakan yang baru dihuni beberapa hari sebelum penggerebekan.

“Itu rumah kontrakan, yang tinggal baru sekitar dua atau tiga hari sebelum penggerebekan,” ujar Didik.

Baca Juga:Miris, Sekolah Dasar Negeri 2 Trusmi Wetan Cirebon Tak Dapat Siswa Baru Satu PunTersangka Anak Kiai Cabuli Santriwati Di Tuban, Orangtua Takut Melapor

Menurutnya, pemilik rumah memang telah melapor ke dirinya bahwa rumah tersebut sudah ada penyewa dan akan dihuni. Namun hingga saat dilakukan penggerebekan pihaknya belum mendapatkan laporan dari penghuni rumah tersebut.

Pantauan Tribunbatam.id, rumah minimalis berukuran tipe 46 itu dipasang garis ‘dilarang melintasi garis ini’.

0 Komentar