Dengan cara apapun, pihaknya akan melakukan pemberantasan rantai penyebaran barang haram tersebut.
“Masyarakat juga jangan terlalu melakukan pembiaran. Kita harus putus rantai ini dengan cara apapun,” sambungnya.
Kedua tersangka DP (22) dan JP (28) mendapat sanksi selama 12 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan, pengedari narkoba yaitu Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” sambungnya.
Baca Juga:Baim Wong Benarkan Citayam Fashion Week Didaftarkan Ke PDKI3 Hektar Lahan Terbakar Di Aceh Selatan
Kini, pihaknya tengah mengejar pemasok sabu dari Medan kepada kedua tersangka.
“Yang kita kejar adalah pemasok dari Medan dan kemudian pembeli-pembeli di sini. Inisialnya AP,” pungkasnya. (Pkl2/Nina)