sumedangekspres – Seorang narapidana anak, RF (17), tewas meninggal dunia, RF diduga dipukuli oleh teman sekamarnya. Peristiwa ini terjadi di dalam lapas anak, sel Edelweis Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II-A Lampung, atas kasus penganiayaan.
Mereka adalah IA (17), LP (16), RW (17), dan DS (17). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mereka berempat terbukti melakukan penganiayaan terhadap narapidana anak RF yang tewas dipukuli teman sekamarnya .
Terjadi di dalam LPKA Kelas IIA Lampung yakni di Kamar E9, Wisma Edelweis, lokasi tindak perundungan dengan bentuk penganiayaan.
Polisi mengatakan, para tersangka meganiaya korban karena penghuni baru.
Baca Juga:Dikerumuni Banyak Orang di Citayam Fashion Week, Sikap Jeje Slebew jadi SorotanAniaya Adik Kandungnya hingga Babak Belur, Pria di Gowa Sembunyi di Bawah Ranjang Saat Ditangkap
Lantas apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi?
Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh mengungkapkan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi petugas harus ketat dalam melaksanakan pengawasan.
Selain itu, petugas yang lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan harus di sanksi tegas.
“Selain itu, juga meningkatkan sarana prasarana seperti pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) dan pemeriksaan rutin tiap kamar sel dan menyita setiap barang yang ada di kamar sel apalagi sajam,” kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/7/2022).
Firman mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam sel karena over kapasitas.
Untuk itu, sambungnya, seharusnya dilakukan pendistribusian napi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang over kapasitas ke LP yang tidak over kapasitas.
“Untuk itu pemerintah harus menata dan memanajemen LP agar tidak over kapasitas,” ujarnya.
Baca Juga:Cerita Pria di Malang Menerima 17 Undangan Pernikahan dalam Satu HariMobil Travel Masuk Jurang Tanjakan Dini Geopark Ciletuh Sukabumi, 1 Orang Tewas 12 Luka-luka
Minta pelaku penganiayaan ditindak tegas
Dengan adanya kejadian itu, Firman pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku yang telah menganiaya korban hingga tewas.
“Para pelaku penganiaya harus ditindak tegas,” ujarnya.
Selain itu, Firman juga meminta petugas LP untuk diberika sanksi. Sebab, ia diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya hingga terjadi peristiwa itu.
“Begitu juga petugas LP yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan juga harus diberikan sanksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku utama kasus dugaan penganiayaan terhadap RF berjumlah empat orang.