“Kami memang membutuhkan sertifikat agar kami diberikan jaminan kepastian kepemilikan tanah dan bangunan yang saat ini kami tempati,” ujar Deni Turmudi, warga eks genangan asal Cipaku.
Seperti diketahui, warga eks genangan yang berasal dari sejumlah desa yang tergenang, seperti dari Desa Cipaku, Desa Leuwihideung (Kecamatan Darmaraja), Desa Sukakersa (Kecamatan Jatigede), Desa Cisurat (Kecamatan Wado) dan desa lainnya harus pindah dari tempat semula ke tempat relokasi atau pemukiman baru
Namun, setelah menempati lahan relokasi atau pemukiman baru, hingga kini ratusan KK tersebut tidak kunjung memiliki sertifikat tanah dan bangunan.
Baca Juga:Pemkab Bogor Tingkatkan Standar Layanan Untuk ODGJAirlangga: Indonesia Jepang Sepakati Kerja Sama SDM dan Teknologi Digital
“Karena kami sekarang menempati lahan yang statusnya milik Pemerintah Daerah. Makanya, kami berharap pemerintah bisa menerbangkan sertifikat buat kami. Agar kami tenang,” kata Deni. (eri)