sumedangekspres – Akhirnya pekalu bandar sabu mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya, meskipun sempat mengalak.
Prayogi Arohim (31) adalah nama pelaku bandar sabu tesebut, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Pada hari Minggu (31/7) sekitar pukul 18.00 WJB, elaku tersebut diamankan.
Ketika tengah berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, pekalu sendiri pun diamankan.
Baca Juga:Imunisasi Campak Penting Bagi Kekebalan Tubuh AnakShakira Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Tersangka Penipuan Pajak Sampai Rp 220 Miliar, Akan Pisah Dengan Pique
Petugas polisi juga telah berhasil mengamankan barang bukti dari hasil pemeriksaan rumahnya sebagai barang bukti yang berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yakni 1 buah kantong plastik berwarna kuning, selain mengamankan pelaku.
1 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 6 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 2 ball plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp610.000.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP M Heri Irawan SE, mengatakan awal mula ungkap kasus narkoba tersebut setelah anggota mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa maraknya penjualan narkotika di Desa Penyandingan.
Atas informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH bersama Tim Lebah Polsek Tanjung Agung untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya di Desa Penyandingan TKP ada dua orang laki-laki yang sedang duduk di bawah pohon bambu dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian Tim Lebah langsung melakukan penangkapan. Namun pada saat di lakukan penangkapan satu pelaku melarikan diri.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik berwarna kuning disamping pelaku yang berisikan 1 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu, 6 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 2 ball plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp610.000,” jelas Irawan, Senin (1/8).
Sementara satu pelaku DPO yang berhasil kabur masih dalam pengejatan anggota. “Saat diintrogasi pelaku sempat berkilah bahwa barang bukti yag ditemukan di TKP bukan miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya pelaku mengakui. Sedangkan rekan pelaku berinisial JK masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (Pkl2/Nina)