Sebab dalam hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa Bharada E melanggar Pasal 338.
Dengan pasal tersebut, Bharada E dijerat karena dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
“Jadi, bukan bela diri,” tegas Andi.
Pernyataan Andi Rian ini berbeda dengan pernyataan polisi sebelumnya saat pertama kali mempublish kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Baca Juga:Bareskrim Bantah Polisi Menyebutkan bahwa Bharada Eliezer Tembak Brigadir Joshua Bela DiriTerungkap, Sebelum Gugat Cerai, Nathalie Holscher dengan Sule Sempat Cekcok
Saat itu, polisi menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E itu adalah pembelaan diri karena ditembak lebih dulu oleh Brigadir Joshua.
Sekaligus untuk membela istri Ferdy Sambo yang disebut polisi jadi korban pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id