sumedangekspres – Pria bernama Memed (31), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten nekat bacok teman sendiri bernama Alpian (53) sampai tewas karena istrinya digoda.
karena mengalami beberapa luka akibat dari pria yang bacok teman sendiri , kini korban meninggal dunia.
Pada hari Minggu (7/8/2022), pria yang bacok teman sendiri hingga tewas itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV, Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh.
Baca Juga:Terbongkar! Inilah Kebohongan Brigadir Ricky Ajudan Istri Ferdy SamboMobil Masuk Jurang di Ciamis, 8 Warga Majalengka Meninggal Dunia, Berikut Identitas Korban
Pelaku dan korban adalah teman, mereka bekerja sebagai buruh sadap karet di kebun milik kakak korban.
Usai diajak oleh korban, pelaku sendiri baru bekerja di sana.
Jajaran Mapolsek Sungai keruh sudah mengamankan memed yaitu pelaku dari pembacokan tersebut.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Vico Fairul Fajar STrk Msi mengungkapkan kejadian berawal ketika korban sedang dipijat di seban sebelah rumah.
“Saat itulah dari belakang pelaku Memed muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah Celurit. Hal ini mengakibatkan korban mengalami Luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan,” jelasnya.
Usai kejadian korban langsung dibawah ke Puskesmas Tebing Bulang namun nyawa korban tak tertolong, sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri.
Usai tiga jam dari kejadian, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim yang dipimpin Aipda Candra Nasution SH.
Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Korban Pelemparan Batu di Jalan Ciwaringin Cirebon, Warga Pasindangan Mengatakan Pelaku Menaiki MotorPelecehan Seksual Dilakukan oleh Petugas Komidi Putar di Cirebon Expo Berakhir Damai
“Pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa sebilah Celurit yang digunakan pelaku dan beberapa pakaian.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutupnya. (Pkl2/Nina)
Sumber: sumeks.disway.id