Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Putri Candrawathi Meminta Maaf

Terungkap Sudah Pemilik Senjata Api yang Dipakai oleh Bharada Eliezer, Ternyata
Foto: liputan6
0 Komentar

Yakni Bharada Eliezer, Brigadir Rizki Rizal, Ferdy Sambo dan KM.

Keempatnya memiliki peran berbeda-beda. Bharada Eliezer, adalah yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua.

Sementara RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan. Sedangkan KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Joshua.

Disebut-sebut, KM adalah sopir pribadi istri Ferdy Sambo. Sayangnya tak disebutkan apakah KM anggota polisi atau sipil.

Baca Juga:Kamaruddin Yakin bahwa Polisi Sudah Tahu Motif Pembunuhan oleh Irjen Ferdy Sambo, tetapi Kenapa tidak Diungkap ?Penemuan Kerangka Mayat Manusia Di Tepi Sungai, Jasadnya Tidak Utuh

Kemudian Ferdy Sambo, jadi otak pembunuhan dengan memerintah Bharada Eliezer menembak Brigadir Joshua.

Selain itu, juga menyusun skenario seolah-olah terjadi baku tembak yang dipicu pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak,” bebernya.

Atas perbuatannya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto mengatakan, Ferdy Sambo terancam hukum mati.

Suami Putri Chandrawinata itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

“Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” tandasnya.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar