“Ada gak pelanggaran HAM dalam kasus itu? banyak kok, dari mulai mayat gak boleh dibuka dan autopsi tidak boleh diketahui,” ungkapnya.
“Kemudian ibu Putri Candrawathi yang katanya sakit tapi tiba-tiba nongol,” sambungnya.
“Jadi tolong jika ingin transparan berhentilah menjawab hal-hal yang normatif,” pungkasnya.
Lokasi Rutan Ferdy Sambo Belum Diputuskan
Baca Juga:LPSK Ungkap Istri Ferdy Sambo Butuh PsikiaterTerungkap! Bharada E Gunakan Pistol Milik Brigadir RR Dalam Menembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa saat ini Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Terkait dengan posisi Irjen FS saat ini diputuskan di rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Listyo menyatakan, untuk lokasi penahanan Ferdy belum diputuskan. Menurutnya, hal itu akan tentukan usai pemeriksaan.
“Nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di rutan Brimob atau tempat yang lain nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka,” terangnya.
Dalam penembakan terhadap Brigadir J ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.
Baca Juga:Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo Memakan Waktu Sampai 9,5 Jam, Satu Boks Kontainer Barang Berhasil DiamankanKebohongan ‘Dagelan Adu Tembak Sesama Polisi’ Terbongkar, Jadi Polisi Menembaki Polisi
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (pkl1/adit)
Sumber: jabarekspres.com