sumedangekspres – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri Merah Putih yang dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo kini resmi dibubarkan.
Alasan Satgasus Merah Putih dibubarkan dinyatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurut keterangan, karena sudah tidak diperlukan lagi, itulah mengapa dibubarkannya Satgasus Merah Putih.
Baca Juga:Truk Bermuatan Batubara Hantam Tiang Listrik PLN, Diduga Sopir NgantukPembunuhan Brigadir J Guncang Polri, KNPI Usulkan Polisi di Bawah Kementerian Saja
“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 11 Agustus 2022.
Dedi menambahkan bahwa tugas ke depannya bisa dilakukan oleh satuan kerja Polri.
“Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” jelasnya.
Ferdy Sambo diketahui sempat menjabat posisi sebagai ketua Satgassus sebelum dicopot dari jabatannya dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Motif Ferdy Sambo perintahkan bunuh Brigadir J
Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kemudian ungkapkan penyebab Ferdy Sambo bunuh Brigadir J.
“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” jelas Andi Rian Djajadi saat konferenis pers.
Baca Juga:Pengakuan Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Emosi Dan MarahLima ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, 25 Hari Disekap Di Hotel
Berdasarkan keterangan Fredy Sambo, lanjut Andi, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” ujarnya.
“Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka. (PKL3/Salma)