Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
“Di dalam keterangan tersangka FS, ia marah dan emosi setelah dapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga,” katanya.
Akan tetapi, Andi Rian tak membeberkan lebih rinci, apakah tindakan melukai martabat itu mengarah kepada perbuatan asusila atau tidak.
Baca Juga:Brigadir Joshua Dieksekusi Mati pada saat Berlutut dan Disaksikan Beberapa Orang, Kalau Bharada E Melawan akan Ditembak JugaTidak Ada Beras Untuk Dimasak, Ibu Muda Ini Nekat Bunuh Diri
Hanya saja Andi Rian menyebut, tindakan itu dilakukan Brigadir Joshua saat keduanya masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
“Yang terjdi di Magelang, dilakukan almarhum J,” kata Andi Rian.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil dua ajudannya, yakni Brigadir Rizki Rizal dan Bharada Eliezer.
Kepada keduanya, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu memerintahkan agar menghabisi nyawa Brigadir Joshua.
“Oleh karena itu tersangka FS melakukan pembunuhan terhadap almarhum,” ujarnya.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id