Bejat! Pelatih Taekwondo Cabuli Murid Selama 6 Tahun, Polisi: Korban Dan Pelaku Sebelumnya Pernah Pacaran

Bejat! Pelatih Taekwondo Cabuli Murid Selama 6 Tahun, Polisi: Korban Dan Pelaku Sebelumnya Pernah Pacaran
0 Komentar

Akibat perbuatan bejat MS, maka dia dijerat Pasal 81 jounto Pasal 76D subsider Lasal 82 jounto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Pkl2/Nina)

Sumber: radarcirebon.disway.id

0 Komentar