KPK menyebut modus suap penerimaan mahasiswa baru 2022 di Universitas Lampung telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas.
“Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti,” tegas Komisioner KPK Nurul Ghufron Minggu 21 Agustus 2022.
Ditambahkan Nurul Ghufron melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.
Baca Juga:Sosok Kuat di Balik Ferdy Sambo Dijuluki ‘Kakak Asuh’, Konon Jauh Lebih BerkuasaCacar Monyet Resmi Masuk Indonesia, Pasien Berasal dari Kota Ini..
“Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri,” pungkas Ghufron.
KPK secara resmi menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Terpisah, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kaget dengan peristiwa ini dan sangat disesalkan atas OTT terhadap Rektor Unila berikut dosen, sampai senat oleh KPK.
“Kami (Kemendikbudristek,red) terjadinya OTT Rektor Unila. Ini sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” jelas Anang Ristanto, Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Minggu 21 Agustus 2022.
Untuk diketahui kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.
Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sementara Karomani dkk selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (PKL3/Salma)