“Perkara korupsinya cukup sederhana, namun dalam pembuktian rumit. Aliran uang dalam kasus ini kecil namun terjadi banyak transaksi,” ujarnya.
Setelah diperiksa, tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pontianak.
“Dari pemeriksaan, uang hasil korupsi tersebut telah habis digunakan oleh tersangka untuk memenuhi keperluan pribadinya,” ungkap Wahyudi.