sumedangekspres – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisyaratkan kemarahan kepada mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Karena, Ferdy Sambo sudah membuat Polri rusak dan porak poranda akibat pembunuhan Brigadir Joshua.
Bahkan samapi, Listyo mengakui kasus Ferdy Sambo ialah pukulan yang sangat keras bagi Polri.
Baca Juga:Seorang Pria Diduga Melakukan pelecehan di Stasiun PaledangFerdy Sambo Mendatangi Kapolri, Kata-katanya Manis tapi Busuk
Hal tersebut diutarakan Listyo pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu 24 Agustus 2022.
“Ini tentunya pil pahit bagi kami,” ujar Listyo.
Meskipun wajah Polri sekarang kicoreng moreng, tetapi Listyo tetap mengatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan di tubuh Polri.
“Namun demikian kami terus berkomitmen apa yang terjadi menjadi momentum untuk memperbaiki, untuk terus melakukan perbaikan institusi Polri,” katanya.
Listyo juga berujar bahwa kasus pembunuhan Joshua ini merupakan ujian bagi Polri.
Untuk mengungkap dan membongkar kasus tersebut sampai terang benderang sebagaimana tuntutan publik.
“Ini bentuk akuntabilitas Polri untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi menjadi semakin terang apa adanya,” tuturnya.
Menurutnya, penyelesaian kasus yang dipicu kelakuka Ferdy Sambo itu berakibat fatal bagi Polri.
Baca Juga:Hantam Truk Bermuatan Sawit, Sopir Truk Box Asal Bogor Tewas di JalintimKasir Pegadaian Ditahan, Ini Punya Cara Unik Korupsi, Modus Sederhana Tapi Pembuktiannya Rumit
“Kasus ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri,” kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Diawali dengan Bharada Eliezer yang mulanya disebut sebagai sosok yang terlibat baku tembak dengan Joshua.
Selanjutnya, timsus menetapkan tersangka kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir pribadir Putri Candrawati.
Setelah itu, giliran Ferdy Sambo yang kemudian disusul istrinya, Putri Candrawati.
Dalam kasus tersebut, kelimanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dengan ancaman pasal tersebut, kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun.(pkl1/adit)
Sumber: pojoksatu.id