sumedangekspres – Masril, warga Pekanbaru, ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo di media sosial TikTok.
Musril yang diketahui merupakan Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kuasa hukum Musril, Suroto mengatakan bahwa, kliennya sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 22 hari.
Baca Juga:Kemarahan Kapolri kepada Ferdy Sambo, Polri Dibuat Porak Poranda, Aib !Seorang Pria Diduga Melakukan pelecehan di Stasiun Paledang
“Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP,” ujar Suroto seperti dilansir PojokSatu.id dari Disway.id, pada Rabu 25 Agustus 2022.
Dalam unggahan tersebut, kata Suroto, Masril mengunggah ulang konten terkait tentang dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya @Aniesriau.
Sedangkan konten itu dikutip dari akun @opposite6890.
Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’.
Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.
“Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap,” kata Suroto.
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Suroto menjelaskan, terkait unggahan video tersebut, kliennya sejatinya sudah membuat video permohonan maaf.
Video permintaan amaf itu juga diunggah melalui akun TikTok-nya.
Akan tetapi, proses hukum terhadap kliennya ternyata masih terus berlanjut.
Suroto menyampaikan, pada 12 Agustus lalu pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk berjumpa kliennya.
Baca Juga:Ferdy Sambo Mendatangi Kapolri, Kata-katanya Manis tapi BusukHantam Truk Bermuatan Sawit, Sopir Truk Box Asal Bogor Tewas di Jalintim
Dalam pertemuan itu, penyidik menyampaikan perkara yang menjerat Masril masih dalam tahap penyidikan.
Dia juga mengungkap sudah berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Permintaannya, agar perkara Pak Masril bisa diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan).
“Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tutur Suroto.
Karena tidak menemukan titik terang, Suroto dan tim kuasa hukum berencana akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri.
“Tindak lanjut dari kami akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan gugatan praperadilan,” tandasnya.(pkl1/adit)