sumedangekspres – Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengakhiri kejadian pelecehan seksual terhadap anak Down Syndrome.
Lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak Down Syndrome, pelaku berinisal B (50) yang berprofesi sebagai supir pribadi terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Jaksa sudah mendakwakan PP nomor 1 tahun 2016, itu sesuai dengan pasal 82 ayat 1 itu yang menyatakan hukuman maksimal bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran pencabulan terhadap anak itu hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara itu yang diterapkan,” ujar Maorin, tim kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca Juga:KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIAUsai Merah Dada Dan Bokong Korban, Pria Cabul Di Ciracas Terima Akibatnya
Terdakwa hadir melalui Zoom Meeting dan tidak hadir secara langsung selama sidang berlangsung, ungkap Maori.
Tidak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa sidang yang dilakukan ruang 9 Oemar Seno Adji PN Jakarta Barat dilakuan secara tidak terbuka alias tertutup.
“Enggak, sidang ini tertutup jadi terdakwa kami hadirkan itu tetap melalui zoom dari pengadilan,” jelas Maorin.
Lanjut, kondisi sidang yang sedang berlangsung dalam ruangan itu dipaparkan oleh Maorin.
Dia mengungkapkan, bahwa pihak penasehat hukum tersangka itu baru mengajukan eksepsi, selama metode persidangan..
“Jadi besok itu masih eksepsi, kemungkinan besar 2 minggu lagi baru pemeriksaan pelapor dulu atau korban, terus baru saksi-saksi pendukung dari korban baru dari mereka dan terakhir itu dari terdakwa,” katanya.
Di waktu yang sama, ibu korban yang berinisial I mengatakan bahwa kini kondisi korban sudah baik-baik saja, meskipun jadi agak pemarah.
Baca Juga:Polres Karawang Membongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 10 Tahun PenjaraKapolri Mengatakan Motif Ferdy Sambo Menghabisi Yosua
Melihat kondisi anaknya itu, ibu korban tidak memiliki niat untuk berdamai.
Ia mengatakan bahwa pihak terdakwa sempat meminta kasus tersebut segera dihentikan.
Tidak hanya itu, pihak korban juga sempat ditawarkan sejumlah uang sebanyak Rp 30 juta dan 1 unit mobil, tetapi ia menolak tawaran tersebut dengan alasan keadilan.
“Istrinya (terdakwa) pernah mau janjiin kasih mobil tapi kita enggak tau mereknya. Ada, uang Rp 30 juta (ditawarin),” tuturnya.
“Saya enggak butuh mobil, saya hanya butuh keadilan untuk anak saya,” lanjutnya dengan lantang.
Kemudian, Galuh yang juga tim kuasa hukum korban mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah delik aduan seperti pencurian yang tuntutannya bisa dicabut.