Polres Karawang Membongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Karawang Membongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Foto: Istimewa
0 Komentar

Kemudian hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022, kembali didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan perjudian jenis togel online dan kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud dan didapatkan ada 1 orang berada di halaman rumah sedang memainkan HP.

Kemudian ketika dihampiri ternyata orang tersebut sedang mengakses perjudian jenis togel online.

“Kemudian team resmob melakukan interogasi dan pelaku tersebut mengakui bahwa telah menjadi bandar judi togel online dengan situs Kaskus Togel, hingga tim kembali mengamankan pelaku lainnya dengan membawa ke Polres Karawang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:Kapolri Mengatakan Motif Ferdy Sambo Menghabisi YosuaMengunggah Konten Tentang Ferdy Sambo di TikTok #BerantasJudiOnline, Warga Pekanbaru Ditangkap

Menurut Kasat, tim nya saat ini mengamankan para pelaku perjudian berikut barang bukti dari keseluruhan TKP Yaitu 8 (delapan) buah Handphone 3 (tiga) buah buku Uang tunai sebesar Rp. 85.000,- 1 (satu) Bendel Bukti Transaksi Aplikasi Uang Elektronik (dana) per Tanggal 1-15 Agustus 2022 Sebanyak Rp. 14.370.000. 1 (satu) buah buku Uang tunai sebesar Rp. 77.000,-. 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi. 1 (satu) buah buku catatan. 1 (satu) buah pulpen. Uang tunai sebesar Rp. 234. 000,-. serta 1 (satu) dompet warna coklat Uang sejumlah Rp247.000,-

Seluruh pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kita akan terus lakukan upaya dalam memberantas perjudian, khususnya di wilayah hukum Polres Karawang. Ini merupakan atensi dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian,” tegas Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar