Polri Mengingatkan Ferdy Sambo Tak Ada Lagi Upaya Hukum Lain Setelah Banding, Dikasih Bernapas 3 Hari

Polri Mengingatkan Ferdy Sambo Tak Ada Lagi Upaya Hukum Lain Setelah Banding, Dikasih Bernapas 3 Hari
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dipecat atau di-PTDH dari Polri. Ferdy Sambo cuma dikasih ‘bernapas’ 3 hari menyiapkan bahan.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Dengan putusan tersebut, tersangka Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan sanksi pemecatan yang diterimanya.

Baca Juga:Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan BandingRuangan Subdit Tipikor di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut Terbakar, Berkas Kasus Korupsi Dipastikan Aman

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada Ferdy Sambo untuk mengajukan banding secara tertulis.

“Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama 3 hari menyampaikan banding secara tertulis,” ujar Irjen Dedi di Bareskrim Polri, pada Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Dedi, putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Dedi lantas mengingatkan, setelah putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo keluar, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Ferdy Sambo terkait pemecatannya di institusi Polri.

Pasalnya putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo nantinya akan bersifat final dan mengikat.

“Banding itu putusan final dan mengikat. Tidak berlaku parpol baru, PK. Tidak ada lagi upaya hukum (usai banding),” ujarnya.

Majelis sidang kode etik profesi Polri memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik Polri terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Baca Juga:Ratusan Anak Tercatat Putus SekolahEdarkan Pil Samcodin Tanpa Izin, 2 Warga Diciduk Polisi

Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Sidang etik ini, diketahui dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar