sumedangekspres – Warga di Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Jawa Barat, dihebohkan oleh penangkapan dua orang yang diduga kuat merupakan pengedar uang palsu.
Penangkapan yang dilakukan oleh warga Biyawak itu yang diduga pengedar uang palsu, yakni terjadi pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekira jam 22.00 Wib.
Kronologi berawal, ketika satu warung di blok Pamengkang Desa Biyawak menerima uang dari satu orang konsumen yang membeli sebungkus rokok.
Baca Juga:Bobol Toko Pakaian, Tiga ABG Digulung Tim Macan Polsek Kampung MelayuKapolda Sumsel Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah
Uang yang diterima berupa pecahan nominal Rp100 ribu. Namun si pemilik warung merasa ada yang aneh dengan uang yang diterimanya.
Uang pecahan Rp100 ribu itu berbeda dengan uang pecahan sama yang ada di warungnya. Si pemilik warung itu curiga lantas memanggil teman-temannya warga Desa Biyawak.
“Lalu bersama warga lain mengejar si pembeli dan berhasil menangkapnya. Tentunya berkat bantuan petugas kepolisian Polsek Jatitujuh juga,” ujar Kepala dusun setempat, Diding.
Diding juga membenarkan peristiwa penangkapan dua orang pelaku yang diduga kuat mengedarkan uang palsu. “Dua konsumen awalnya membeli sebungkus rokok di Warung Eki di Blok Pamengkang Desa Biyawak,” ujarnya, Kamis (25/8).
Berdasarkan interogasi versi warga dan kepala dusun setempat, dua orang pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Jatitujuh itu telah menyebarkan uang pecahan nominal Rp100 ribu ke wilayah Kabupaten Sumedang dan Majalengka.
“Mereka berpura-pura membeli sebungkus rokok di setiap warung atau toko di pinggir jalan raya, itu hasil interogasi versi warga yang menangkap pelaku,” tandasnya.