Dia menerangkan, terdapat lima tahapan utama yang diterapkan dalam PkM ini, yaitu tahapan Identifikasi, Klasifikasi, Retifikasi, Konsolidasi, dan Evaluasi (IKRKE).
Dia menuturkan, kegiatan dalam lima tahapan tersebut adalah diantaranya, pertama Identifikasi. Tahap ini untuk menelusuri dan menganalisis masalah-masalah guru dalam pengajaran musik di sekolah dasar.
Dikatakan, Tahap identifikasi dilakukan melalui survei baik dalam bentuk skala maupun pertanyaan terbuka. “Tahapan ini sudah dilakukan pada bulan Januari 2022 dan telah teridentifikasi bahwa masalah-masalah utama yang dimiliki guru dalam pengajaran musik antara lain cara membaca notasi dalam karawitan, cara menyanyi dengan ornamentasi lagu daerah, dan cara mengiringi lagu daerah,” jelasnya.
Baca Juga:Bocah Linglung Ditemukan di CimanggungUu Ruzhanul Ulum Tutup Cycling De Jabar di Pangandaran
Kedua, kata dia, tahappan Klasifikasi. Tahap ini untuk menganalisis dan mengkategorisasikan guru dalam pengajaran musik berdasarkan permasalahan yang dimilikinya. Tahapan ini dilaksanakan melalui tes awal dan penilaian secara langsung oleh tim PkM.
Kemudian, lanjut dia, ketiga tahapan Retifikasi. Tahap ini untuk mengidentifikasi kualitas pengetahuan para guru dalam pengajaran musik. Pengetahuan yang sudah benar tetap dilestarikan, sementara pengetahuan yang dipandang keliru diluruskan dan diberikan pengetahuan-pengetahuan baru.
“Keempat, tahapan Konsolidasi. Tahap ini untuk memberikan penguatan atas pengetahuan dan keterampilan yang diberikan selama pelatihan. Para guru yang masih belum mapan pemahamannya diberikan pengayaan pada tahap ini, agar memiliki pemahaman yang lebih kuat dan menghilangkan keraguan,” terangnya.
Sementara, kata dia, kelima tahapan Evaluasi. Tahap ini untuk mengidentifikasi perkembangan kompetensi guru hasil pelatihan dalam aspek-aspek pengajaran musik dan lagu daerah. “Evaluasi dilakukan melalui praktik mengajar di sekolah masing-masing dengan cara direkam dan disertai rubrik penilaian,” jelasnya. (ahm/adv)