Klaster kedua, ada 5 orang saksi yakni terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, yaitu ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Sedangkan klaster ketiga, juga obstruction of justice yakni merusak atau menghilangkan barang bukti berupa CCTV.
“Pelanggar juga sama, Irjen FS tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Artinya, bahwa perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” sambunnya.
Baca Juga:Anggota DPR Kerja 5 Tahun dapat Pensiun Seumur Hidup, Susi Pudjiastuti Terpaksa Nge-TweetTegas, Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Menyikapi hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), FS mengungkapkan menyesali perbuatannya.
Kendati begitu, mantan Kadiv Propam ini mengajukan banding atas putusan itu.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding,” jelas FS.