sumedang, JATINANGOR – Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali membuka pasar hewan Tanjungsari untuk aktivitas perdagangan hewan besar (sapi-red).
Namun, keluar-masuk hewan di pasar itu akan diawasi ketat oleh petugas kesehatan hewan sebagai antisipasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang H Nandang Suparman mengatakan sebelumnya penutupan penutupan penjualan sapi dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus yang menyerang hewan ternak.
“Sudah dibuka kembali beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Baca Juga:Musim Hujan Datang Lebih Awal, Produksi Buah Mangga MenurunBawaslu Sumedang Ajak Kawal Demokrasi
Ia mengatakan untuk mengatasi penyebaran PMK di Sumedang perlu adanya pengawasan ketat. Jadi setiap hewan ternak (sapi) yang akan masuk ke pasar hewan Tanjungsari harus memiliki surat resmi bebas PMK. Begitupun sebaliknya, sapi yang akan keluarpun harus membawa surat bebas PMK.
“Tentunya surat resmi yang sudah ditunjuk, yakni dokter hewan pasar yang bersangkutan,” terangnya.
Nandang mengatakan, pihaknya sengaja memberikan izin pasar hewan untuk kembali beroperasi. Pasalnya, selama pasar hewan ditutup, tetap banyak pedagang yang memaksa menjual hewan ternak di pinggir jalan saat lebaran haji beberapa waktu lalu.
Dikatakan, walau sudah dibuka tetap melakukan pengawasan dengan ketat. Setiap ternak yang masuk ke pasar hewan harus dipastikan sehat dengan melihat kondisi fisik dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Hewan ternak yang terindikasi sakit akan dikembalikan ke tempat asalnya. “Lagi pula kalau sakit juga tak akan ada yang mau beli,” tuturnya. (kos)