sumedangekspres – Munculnya program-program pembangunan infrastruktur akan melahirkan potensi korupsi, itu memang perlu kita akui, karena budaya korupsi di negara kita tercinta ini sudah menjadi suatu kebiasaan yang mengkristal.
Belum lama ini muncul ke permukaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumedang yang menyeret 3 nama pejabat PUTR Sumedang berinisial AB (pejabat pengadaan), BR (pokja pemilihan/penyedia) dan DR (Kabid Binamarga Dinas PUTR tahun anggaran 2019) yang juga menyeret 1 nama kontraktor berinisial US dalam proyek perbaikan jalan kudawangi-keboncau, Kecamatan Ujungjaya tahun anggaran 2019.
Kasus ini tentunya sangat mencederai dan melukai hati masyarakat di Kabupaten Sumedang, karena dalam keadaan darurat ekonomi seperti ini masih ada pejabat publik yang bermain kotor demi kepentingan pribadinya.
Baca Juga:Langkah Nyata BRI Gunakan Kendaraan Listrik Dalam Mengurangi Emisi KarbonMenko Airlangga dan Menham Prabowo Bahas Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Nasional
Tak tanggung, dengan adanya kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar yang berakibat juga kepada menurunnya kualitas pada material perbaikan jalan itu sendiri.
Kami IMM Sumedang beranggapan bahwa degradasi moral masih mengakar didalam diri para pejabat publik. Diibaratkan orang-orang hebat sebagai pemerintahan, yang menjadi penjahat untuk negaranya sendiri.
Sudah sangat jelas, dengan terang-terangan disini mereka memposisikan diri sebagai orang munafik dengan dalih melakukan tugas mulia mengurusi urusan negara, padahal merekalah bagian dari perusak ekonomi negara.
Dalam hal ini, KPK harus lebih menguatkan benteng instansi agar tidak ada pelemahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan keterlibatan aparatur pengawas internal pemerintah juga harus dikuatkan.
Oleh: Yusron Hadi (Ketua IMM Sumedang Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik)