Jenazah Darsih ditemukan oleh anaknya sendiri bernama Tarwi Winarsih, lalu dievakuasi bersama warga sekitar. Dalam rekonstruksi tersebut, setidaknya ada 11 reka adegan.
Penasihat Hukum Tersangka TA, Ai Giwang mengatakan bahwa apa yang direkonstruksikan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pada Senin berita acaranya juga sudah dilengkapi,” katanya.
Kata Giwang, tidak ada sesuatu yang ganjil atau ketidaksesuaian dengan keterangan tersangka. “Tidak ada yang janggal,” tegasnya.
Baca Juga:No Bra Day 13 Oktober 2022, Hari Tanpa Beha yang Kontroversial dan Edukasi Kanker PayudaraWow! Sport Center Panahan Sudah Diresmikan, Atlet Makin Semangat?
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Junto pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)