Pada tahap lanjutan, Supari menyebut bahwa pemberdayaan ini mampu meningkatkan kapabilitas bisnis pelaku usaha ultra mikro dan mikro. Pihaknya percaya, usai mendapatkan pendampingan, produk UMKM dapat menjadi solusi untuk meredam barang impor serta menjadi komoditas ekspor Indonesia.
Semangat ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan proporsi UMKM dalam komposisi ekspor Indonesia menjadi 17% pada 2024. “Belum lagi nanti di level yang atas sebenarnya mereka juga bisa untuk mengurangi ketergantungan kita dengan impor barang-barang dari luar negeri kalau mereka bisa memproduksi sendiri,” pungkasnya.