Viral! Link Kebaya Merah Versi Hijab, Tersebar di Doodstream, Baca Dulu Ini!

Viral! Link Kebaya Merah Versi Hijab, Tersebar di Doodstream, Baca Dulu Ini!
Viral! Link Kebaya Merah Versi Hijab, Tersebar di Doodstream, Baca Dulu Ini! (ist)
0 Komentar

Hal itu, sesuai dengan Pasal 45 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikian ulasan link kebaya merah versi hijab yang viral juga terkait Doodstream termasuk risiko ketika menyebarkan tautan tersebut.

0 Komentar