sumedang, KOTA – Di Kabupaten Sumedang banyak proyek nasional yang sedang dilakukan pembangunannya. Diantaranya, Tol Cisumdawu, Bendungan Cipanas, Bendungan Sadawarna dan lainnya.
Dari sekian banyak proyek tersebut, masih banyak menyisakan masalah yang belum terselesaikan. Seperti di pembangunan Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung, Cibubuan, dan Ungkal.
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi PDI Perjuangan Dede Suwarman mengatakan ada sekitar 190 bidang tanah yang diduga diklaim oleh Perhutani
Baca Juga:Pasar Tanjungsari Jadi Percontohan Digitalisasi Pasar RakyatHadapi Global Warming, KCD Pendidikan VIII Jabar Hadirkan ‘Pabrik Oksigen’ di Ratusan Sekolah
Menurutnya, kalau Undang-undang Nomor 2/2012 pasal 8, antara pihak yang berhak dan pihak yang menguasai lahan harus mentaati. Yang mana ruang atas bawah termasuk tanah, bangunan, tanaman dan barang-barang yang bisa dinilai harus diselesaikan.
Di ayat pasal 1 ayat 10 menyatakan bahwa pembebasan lahan harus layak dan adil. Kemudian pasal 5, pihak yang berhak wajib mengeluarkan tanahnya setelah UGR dilaksanakan.
“Kalau ada sebagian yang mau dibayar, kan kalau ditahan juga tidak masalah karena datanya ada. Sementara fakta di lapangan tanah dibayar, tetapi bangunan belum dibayar,” kata Dede Suwarman, Senin (14/11).
Selain itu, jika merujuk pada pasal 35 ayat 1, tanah tersisa yang tidak bisa digunakan lagi wajib dibayar utuh.
“Seperti dampak pembangunan jalan lingkar Jatigede, kalau itu sesuai peraturan perundang-undangan tidak ada yang komplain. Padahal, di pasal 29 jelas verifikasi data wajib datanya dipasang baik di desa, kecamatan dan tempat-tempat umum. Sedangkan fakta di lapangan tidak ada, sehingga orang bisa klaim seenaknya,” ujarnya. (red)