Dikatakan Jajang, tujuan RIHA adalah untuk menjamin pengelolaan sistem informasi sektor publik secara transparan, berimbang, dan efisien. Pendaftaran dengan RIHA untuk basis data publik dan sistem informasi adalah wajib dan dipayungi oleh undang-undang.
“Sumedang harus belajar dari Tallin. Lakukan adopsi dan adaptasi berbagai best practices disini, antara lain dalam integrasi data dan interopabilitas layanan,” pungkasnya. (red)