sumedang, KOTA– Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasi dokumen kependudukan dan data balikan, dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah mulai diberlakukan pemerintah mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Sama halnya dengan kabupaten/kota lain, Pemkab Sumedang pun sudah memberlakukan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sementara baru diberlakukan di kalangan ASN Pemda Sumedang.
Baca Juga:BPN Sumedang Gelar Kegiatan Kajian Kerentanan SosialNavicula Ingatkan Indonesia Supermarket Bencana
“Sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat bahwa, kita harus melaksanakan penerapan Identitas Kependudukan Digital,” kata PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Sumedang, Asep Uus Ruspandi, S Sos, MSI didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang H Rusyana SSos MAP kepada Sumeks di ruang kerjannya Selasa (6/12).
Pelaksanaan pun dimulai dari tingkat pusat (Kementrian) kemudian karyawan Disdukcapil tingkat provinsi lalu karyawan Disdukcapil tingkat kabupaten/kota.
“Selanjutnya kita akan menyasar mahasiswa serta masyarakat umum,” ujarnya.
Dikatakan, Kabupaten Sumedang sendiri, baru meyasar level ASN. “Waktu HUT Korpri ke 51, kami melakukan gebyar penerapan IKD di Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS),” sebutnya.
Targetnya seluruh ASN yang berkantor di lingkungan PPS bisa melakukan digitalisasi data kependudukan.
Seperti karyawan Sekretariat Daerah, (Setda) BPKAD, Bapenda, BKPSDM dan Bappppeda.
Selain itu, ada beberapa dinas lain juga yang sebelumnya sudah melakukan proses IKD, seperti Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sekretariat Dewan serta Kesbangpol Kabupaten Sumedang.
“Dari mulai melakukan perekaman pada bulan November lalu hingga sekarang ini, kami sudah melakukan perekaman data, sudah hampir seribu orang,” jelasnya.
Lebih jauh Asep membeberkan, proses perekaman data sangatlah mudah.
Tidak memakan waktu lama, masyarat hanya tinggal mengikuti beberapa tahapan yang harus dilakukan pemohon, antara lain: