- Mengunduh aplikasi identitas Kependudukan Digital, melalui telepon seluler.
2. Melakukan registrasi dengan memasukan alamat email, nomor hp, melakukan swafoto untuk verifikasi wajah.
- Jika pendaftar berhasil, maka penduduk akan mendapatkan surat elektronik berupa kode aktivasi.
- Penduduk wajib melakukan aktivasi dengan cara memasukan kode aktivasi
- Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci.
- Setelah berhasil login, akan akan tampil beranda aplikasi.
7. Terdapat dua cara menampilkan KTP elektronik, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR terenkripsi. (nur/adv)