sumedang, KOTA – Realisasi penerapan bantuan Rumah tidak layak huni (Rutilahu) dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang di Desa Kebonjati Kecamatan Sumedang Utara mulai dilaksanakan pada Rabu (14/12). Dalam pelaksanaanya dibantu oleh swadaya warga.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Kebonjati Jajang kepada Sumeks, Kamis (23/12).
“Alhamdulillah untuk bantuan rutilahu dari Dinas Perkimtan dengan pagu anggaran per unit Rp 17.500.000. Dimana, yang diterima oleh penerima pemanfaat berupa uang RP 800.000. Sesuai dengan jumlah anggaran yang udah ditetapkan dalam peraturan dan sisanya berupa barang atau material yang bekerjasama dengan toko bangunan di lingkungan Kecamatan Sumedang Utara, ” katanya.
Untuk pelaksanaannya, lanjut dia, Pemerintahan Desa Kebonjati berkordinasi Dengan Kepala Dusun, ketua RT dan RW setempat. Dimana, untuk pembangunan Rutilahu di Desa Kebonjati berlokasi di 2 Dusun.
Baca Juga:Ternak Kambing Masih Jadi AndalanMangga Gincu, Potensi Ladang Usaha
“Pertama atas nama penerima manfaat Edi dengan lokasi di Dusun 1 Sukakerta RT 03 RW 02 pelaksanaanta pada hari Rabu (14/12). Dan, kedua atas nama penerima manfaat Komariah, berlokasi di Dusun 2 Bojongjati RT 01 RW 04 yang mulai dilaksanakan pada hari Sabtu (17/12),” katanya.
Dia berharap, bantuan dari Pemerintah ini betul – betul bisa dijaga serta dirawat serta bisa bermanfaat bagi penerima manfaat.
“Atas nama Pemerintahan Desa Kebonjati saya ucapkan terimakasih kepada Dinas Perkimtan yang telah menyalurkan bantuan rutilahu ini. Juga kepada warga masyarakat Kebonjati yang telah berbondong-bondong bergotong royong dan berswadaya dalam membantu pembangunan rutilahu ini,” tutupnya. (ahm)