Oleh karena itu pihaknya berharap perusahaan tercatat Indonesia ke depan dapat terus menjaga performance serta penerapan GCG.
Juga dapat meningkatkan standar tata kelola perusahaan agar perusahaan tercatat lebih kompetitif baik di dalam maupun di luar negeri.
Sebagai informasi, ACGS merupakan gagasan yang diinisiasi Asean Capital Market Forum (ACMF).
Baca Juga:Optimis Transformasi Digital Berjalan Sukses, BRI Terus Kembangkan Talenta IT dengan Cara JituIMF Sebut Perekonomian Inggris Sebagai Negara G7 Akan Menyusut Tahun 2023
ACGS ini ditujukan untuk memberikan pesan kepada dunia bahwa praktik tata kelola perusahaan yang baik merupakan top prioritas Asean saat ini dengan penetapan standardisasi yang ketat.
ACGS pertama kali diluncurkan pada 2011 dan telah berkembang menjadi faktor pendorong untuk reformasi penerapan tata kelola perusahaan tercatat di negara-negara anggota ASEAN.
Penilaian ACGS terhadap 100 perusahaan tercatat Indonesia untuk periode 2021 pun mengalami peningkatan.
Di mana skor rata-rata negara naik sebesar 9,36 persen dari 70,8 pada 2019 menjadi 77,4 pada 2021.
Hasil penilaian ACGS telah digunakan oleh regulator, SRO, investor, fund manager, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai salah satu referensi. Saat ini negara anggota Asean yang berpartisipasi dalam penilaian ACGS selain Indonesia adalah Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. (*)