sumedang, KOTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang tengah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan dokumen wajib bagi pelajar dibawah 18 tahun, atau yang belum memiliki KTP.
Salah satu fungsi KIA ialah untuk mempermudah pelayanan publik termasuk syarat masuk sekolah.
Terdapat dua pilihan KIA yang diterbitkan. Pertama, KIA untuk usia 0-5 tahun yang merupakan Identitas bagi bayi hingga balita.
Baca Juga:Tuntas Buyback Rp.3 triliun, BRI Tambah Lagi Rp.1,5 TriliunJumlah Kelompok Mekaar Menjadi AgenBRILink Terus Meningkat, Sinergitas Ekosistem Ultra Mikro Semakin Solid
Kedua, KIA bagi anak usia di atas lima tahun hingga 17 tahun. Adapun yang membedakan keduanya hanyalah foto pada KIA.
Penata Kependudukan Disdukcapil Sumedang, Gin-gin Erma Hidayat bersama tim sedang gencar menjemput bola untuk merealisasikan program KIA tersebut.
Terlihat hari ini di kantor Kecamatan Cisarua, tengah berlangsung program layanan Kidi atau Kia Langsung Jadi. Program Pelayanan Kidi itu merupakan upaya Disdukcapil dalam mengejar target.
“Disdukcapil mempunyai target dari Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mencapai 50 persen dari wajib KIA di tahun 2023.” ucap Gin-gin.
Hal itu disambut antusias oleh warga sekitar untuk mendapatkan KIA. Adapun persyaratan dokumen untuk proses pembuatan KIA yaitu foto kopi akta kelahiran, foto kopi Kartu Keluarga (KK), foto kopi KTP orang tua dan pas foto bagi pengaju KIA di atas 5 tahun.
Selain melalui program layanan KIA langsung jadi, pengajuan KIA juga dapat dilakukan secara mandiri melalui Mall Pelayanan Publik, atau MPP melalui Online. (cr)