sumedang, CIMANGGUNG – Ketua Asosiasi Rukun Warga Rukun Tetangga (ARWT) di Kecamatan Cimanggung, dan gugus tugas tim Koordinasi PKPJ, H. Dedi Supriatna, sangat mendukung program Pemerintah atau pihak swasta untuk berinvestasi di wilayah Kecamatan Cimanggung.
Investasi tersebut dapat dilakukan, selama tidak mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Namun,
Karena proyek investasi itu dianggap tidak berhasil, maka pihak pemerintah atau swasta dinilai telah merugikan masyarakat setempat.
Terkait dengan Penataan Lahan PT KWALRAM 2 di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, serta pengangkutan tanah yang melintasi jalan Desa, Jalan Kabupaten dan Jalan Provinsi, seyogianya harus taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Harga Beras Naik, Pedagang TercekikBRI Kolaborasi dengan SRC Dukung Pengembangan UMKM Toko Kelontong melalui Layanan Digital Payment
Ketentuan yang menyangkut izin galian dan juga izin lintasan, harus memperhatikan dampak lingkungan. Selain itu, proyek dan pemenuhan ketentuan itu harus disosialisasikan terhadap masyarakat setempat.
“Perlu kami sampaikan, bahwa wilayah Kecamatan Cimanggung adalah daerah rawan longsor dan banjir. Oleh karenanya, perlu diperhatikan terkait drainase di wilayah PT KWALRAM, agar mampu meminimalisir luapan air ketika hujan. Masyarakat setempat juga berharap, pihak investor dapat membuat sumur resapan.” ucap H. Dedi Supriatna.
Lebih lanjut, H. Dedi Supriatna menyarankan pihak investor untuk membuat izin lintas, dikarenakan Jalan Simpang dan Parakanmuncang ini rawan kemacetan di jam-jam kerja dan sekolah.
Menurutnya, kapasitas kendaraan di atas 8 ton tidak diperbolehkan untuk melintas. Rambu-rambu itu dibuat bukan untuk dijadikan tontonan, melainkan harus menjadi tuntunan.
Ia juga menyampaikan, Cimanggung adalah salah satu pintu gerbang Sumedang di wilayah barat. Maka dalam menyikapi kegiatan tersebut, ia mewakili masyarakat setempat untuk memastikan keterlibatan semua pihak, terutama para pemangku kebijakan dan para investor, untuk sama-sama memperhatikan aturan-aturan yang telah dipaparkan. (kos)