sumedangekspres – Polisis menangkap pria berinisial MN (55), oknum guru ngaji di Malang, Jawa Timur yang diduga mencabuli tiga muridnya yang masih dibawah umur.
Kejadian ini terjadi di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
MN sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut.
Kejadian ini terungkap karena ada seorang korban yang melaporkannya kepada orang tua. Awalnya korban disuruh untuk membersihkan TPQ, kemudian dibaringkan di atas karpet lalu diraba oleh tersangka.
Baca Juga:Gubernur Kupang Meminta Siswa SMA/SMK untuk Masuk Sekolah Jam 5 PagiiLovePDF : Website Untuk Konversi Doc to PDF
Usai melakukan perbuatan itu, MN memberi korban uang sebesar Rp. 10.000 sambil berpesan supaya tidak mengadu kepada kedua orang tuanya.
Modus tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku kepada tiga orang anak dibawah umur yang merupakan muridnya sejak tahun 2021 hingga 2023.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Senin, 27 Februari 2023.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit selama dalam proses penyidikan.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
”Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang, penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik.” katanya.
Baca Juga:Y2mate : Tempat Untuk Unduh Video CapCutSuga BTS Tampil Dengan Rambut Baru di Event Pemutaran Perdana Film Devil’s Deal
Usai ditahan, guru ngaji itu tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya tersebut. Kini MN terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.