sampai Desember 2023.” Tuturnya.
Sebagai informasi, subsidi ini hanya akan diberikan kepada merek kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan,
salah satunya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Untuk motor listrik besaran subsidinya sebesar Rp 7 juta per
unit untuk 1 orang penerima. Subsidinya diberikan untuk pembelian baru maupun konversi menjadi motor listrik.
Baca Juga:Beberapa Keanehan Mobil Mario DandyKepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Gajinya Cuma Bisa Beli Motor Bekas
Berdasarkan skema itu subsidi ini tidak diberikan langsung kepada konsumen melainkan disalurkan melintasi
produsen atau dealer sebagai supaya pencegahan penyalahgunaan dana bantuan.
Berikut adalah berita hari ini mengenai Cara Membeli Motor Listrik Subsidi.